Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI — Bisa jadi karena pengaruh film dewasa yang makin bebas beredar via android, pemuda berinisial M alias Aan (22) nekat menggauli adik kandungnya, sebut saja Mawar (13)-bukan nama sebenarnya, di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Sabtu (2/12/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo dalam keterangan persnya menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/XII/2023, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 2 Desember sekitar pukul 23.00 Wita, saat itu anak korban berada di rumah bersama Aan-kakaknya. Saat itu Mawar sedang tidur sendiri di salah satu kamar di rumah tersebut, saudaranya yang lain bernama Yusuf saat itu juga tertidur di kamarnya.

Melihat kesempatan itu, Aan tiba-tiba saja datang masuk ke kamar Mawar dan langsung menutupi wajah korban dengan sebuah bantal, sehingga saat itu Mawar sulit bernafas. Meski sempat berontak dan menolak, Mawar tetap tidak mampu menahan nafsu bengal kakaknya yang sudah terlanjur naik ke ubun-ubun, kesumat dan terburu-buru. Aan kemudian melepaskan bantal dan berusaha melepas celana adiknya.

“Padahal, adiknya sudah mengingatkan kakaknya bahwa mereka bersaudara, tetapi tidak diperdulikan, hingga akhirnya Aan berhasil menggarap adik kandungnya sendiri. Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke kepolisian terdekat,” ucap prihatin Kasi Humas.

Ditambahkan, tersangka dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Selain pelaku telah ditahan sejak 16 Desember lalu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana kain warna biru, satu buah BH berwarna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam. (ham)