Loadingtea

Kinerja Polres Tolitoli ungkap Sejumlah Kasus

NUSSA.CO, TOLITOLI – Kerja-kerja Korps Bhayangkara Polres Tolitoli untuk mengungkap sejumlah kasus, patut diacungkan jempol. Teranyar, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH kembali merilis sejumlah kasus yang kini tengah ditangani, Jumat (20/10/2023) pagi.

Kapolres menyebutkan, ada tiga kasus yang ditangani dan telah sampai pada penetapan tersangka, masing-masing kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako, kemudian yang kekdua kasus pelarian anak di bawah umur yang ujung-ujungnya berkaitan dengan kisah asmara dua sejoli–anak baru gede (ABG), dan kasus ketiga adalah penangkapan pengendar narkoba di Kecamatan Tolitoli Utara.

Kepada awak media Kapolres menjelaskan, dalam kasus korupsi dana bansos, di awali pada tahun 2020 silam, dimana Kabupaten Tolitoli termasuk daerah peneriman program sembako yang anggarannya bersumber dari DIPA Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kemensos RI. Namun dalam perjalanannya, diduga ada penyelewengan dalam penyaluran paket bansos yang dilakukan koordinator daerah Hardianto bersama Ramli dan Salaman sebagai pemasok bahan pangan.

Adapun jenis paket yang menjadi bahan sembako dalam bansos yakni berupa beras, ayam potong beku 1 ekor, telur ayam, buah semangka, dan kacang hijau. Nah, atas pemaketan sembako tersebut serta penentuan harga penjualan bahan pangan sembako, penyidik menemukan adanya selisih penjualan dengan real cost yang dikeluarkan pasok dimana selisih tersebut dinikmati oleh Koordinator Daerah Hardianto bersama Ramli dan Salaman, sebagai pemasok.

“Dari selisih penjualan dengan real cost diduga terindikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka Salaman beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” urai Kapolres.

Untuk kasus membawa lari anak di bawah umur, Polres Tolitoli telah menetapkan tersangka atas nama Irfan Hakim alias Arfan (19) warga Dusun Talamandu Desa Lalos, Kecamatan Galang, yang diduga membawa lari gadis cantik sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Dalam berkas perkara, dijelaskan singkat kronologis kejadian, bahwa awalnya tersangka mengajak Bunga untuk berbuat mesum. Dengan berbagai rayuan, akhirnya Bunga menerima ajakan tersebut. Beberapa hari setelah kejadian terlarang itu, tersangka pamit hendak pergi ke Kota Palu, dan Bunga pun ingin ikut. Singkatnya, tersangka diduga membawa kabur Bunga tanpa pamit atau sepengetahuan dari kedua orangtua Bunga. Lantas, mengetahui anaknya tidak pulang ke rumah, orangtua Bunga melapor ke Polres Tolitoli dengan aduan anaknya telah menghilang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana. Dan terakhir, untuk kasus narkoba, Satnarkoba Polres Tolitoli telah mengamankan Julkarnain Ramli warga Desa Salumpaga (44) dan diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tolitoli Utara. Dari tangan pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli 13 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram. (ham)