Loadingtea

TOLITOLI. NUSSA.CO, — Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli kembali gagalkan upaya peredaran narkoba di Kota Cengkeh, ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (27), sebagai kurir, Selasa (30/1/2024) pukul 14.15 Wita.

Saat jumpa pers di hadapan awak media, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, pelaku diamankan usai polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai K saat melintas di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Nalu. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 55,93 gram yang disimpan di dalam bagasi motor.

“IRT tersebut mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu, dengan menjadi bagian dari jaringan narkoba. Ia edarkan sabu di sejumlah titik,” ungkap Kasi Humas Iptu Budi Atmojo.

Dari keterangan K, terungkap satu nama seorang pria yang diduga sebagai penyuplai sabu dari Kota Palu ke sejumlah daerah di Sulawesi Tengah yang dikirim melalui armada mobil rental atau sewa.

“Kami sudah mengantongi nama pria tersebut, dan saat ini Polres Tolitoli masih melakukan pengejaran,” tegasnya.

Disebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, selain sabu seberat 55,93 gram dengan perkiraan nilai Rp 81.000.000, juga diamankan 40 kaca pires, 1 unit motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi DN 3332 NH.

Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Untuk diketahui, di sela pemeriksaan polisi saat ditanyakan alasan mengapa ia mau menjadi kurir narkoba. K mengaku lagi mengalami kesulitan ekonomi keluarga.

“Saya lagi terdesak kebutuhan ekonomi pak,” ungkap K, saat disinggung soal alasannya mau menjadi kurir sabu. (ham)