Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Air Susu di balas dengan air tuba, begitulah ibarat pepatah yang tepat di sematkan kepada RM (25) warga asal Wakatobi, Sulawesi Selatan. Sebelumnya  RM diketahui tega mencuri barang berharga milik Irfan yang juga merupakan sahabat tempat dimana pelaku juga menumpang hidup di kost milik korban.

Hal tersebut terungkap saat satreskrim Polresta Balikpapan melakukan Pers rilis dengan sesjumlah awak media, Kamis (22/6/2023)

Diketahui pelaku diciduk polisi setelah terbukti mencuri 2 buah cincin emas senilai Rp.4 Juta milik korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan setelah pelaku tidak lagi menumpang hidup di kost korban yang sebelumnya ia tempati selama 4 bulan lamanya.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, ia menemukan kunci kamar kost korban yang terjatuh. Kemudian pelakukan melakukan aksinya membuka kamar kost saat korban tidak berada di kostnya.

Usai melakukan pencurian, pelaku menggadaikan cincin tersebut di unit salah satu Pegadaian di Balikpapan. Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk pelaku 2 hari setelah melakukan pencurian.

Atas perbuatan pelaku, RM terancam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dengan sangkaan pasal 362 KUHP. (day)