Loading

NUSSA.CO, TOLITOLI – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Cengkeh semakin mengkhawatirkan. Buktinya, seorang nelayan di Desa Ogomoli, Kecamatan Galang nekad banting setir menjadi pengedar barang haram itu, lantaran terhimpit ekonomi.

“Kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Supandi seorang nelayan tradisional di Dusun Doyan, Desa Ogomoli. Ngakunya sih karena terhimpit ekonomi,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo kepada awak media, Jumat (17/10/2023) pagi.

Lanjut Kasi Humas, Supandi diamankan pada 14 November lalu sekira pukul 23.45 Wita di Jl. Moh Nasir, Dusun Doyan, Desa Ogomoli.

Sebelum ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Doyan kerap terjadi transaksi jual beli narkoba, dan Supandi diduga sebagai pengedarnya.

Nah, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Supandi di rumahnya dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni ketua RT. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan narkoba atau barang bukti lain. Namun, saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukanlah dua paket sabu di lantai teras rumah, juga ditemukan dua paket sabu di dalam pembungkus rokok di atas meja kamar belakang, termasuk barang bukti lainnya. Total jumlah sabu yang diamankan dengan berat bruto 4,97 gram.

Nelayan berusia 41 tahun ini, diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (ham)